Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polri dan Bea Cukai akan Tindak Bisnis "Thrifting" Pakaian Bekas Impor

Bareskrim Polri bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI akan menindak tegas bisnis thrifting  atau jual beli pakaian bekas impor 


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, penindakan bisnis tersebut akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.


"Terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting, upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ramadhan saat konferensi pers, Selasa (14/1/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut. 


Video Jurnalis: HAM, YOY

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#thrifting #bareskrimpolri #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com