Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Telaah Syarat yang Tak Bisa Dipenuhi AG untuk Dapat Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan yang dikirimkan pihak AG, pacar Mario Dandy Satrio, yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa pihaknya menolak pengajuan tersebut, karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK justru merekomendasikan agar pihak AG mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Tria Sutrisna

Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari

Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Music: Eyes of Glory - Aakash Gandhi

#LPSK # AGPacarMario #MarioDandy #DavidOzora #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com