Momen Teddy Minahasa Keberatan dengan Simpulan Jaksa
Kompas
Kompas.com - 14/03/2023, 13:00 WIB
Eks Kapolda Sumatera Barat yang kini menjadi terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa sempat menyampaikan keberatan atas perkataan jaksa di persidangan, Senin (13/3/2023).
Teddy menyebut jaksa Paris Manalu yang bertugas di persidangan alah menyimpulkan terdakwa menerima hasil penjualan narkoba.
“Keberatan yang pertama tadi dinarasikan oleh beliau ada perintah mengambil 5 kg sabu, saya sangat keberatan,” ujar Teddy.
Menurut Teddy, jaksa juga menyebutkan bahwa fakta persidangan terbukti menerima uang hasil penjualan,.
“Beliau juga menyebutkan bahwa fakta persidangan terbukti menerima uang hasil penjualan, sangat keberatan. Ini menyimpulkan sendiri, mungkin beliau merangkap sebagai hakim,” lanjut Teddy.
Sidang kasus narkoba Teddy Minahasa kembali digelar dengan mendatangkan sejumlah saksi.
Sejumlah saksi meringankan dihadirkan pada persidangan itu.
Para saksi itu meliputi wartawan media Bukittinggi Jontra Manvi Bakhara, Jasman selaku pengacara, ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah, ahli hukum pidana Elwi Danil, dan Jamin Ginting.
Eks Kapolda Sumatera Barat yang kini menjadi terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa sempat menyampaikan keberatan atas perkataan jaksa di persidangan, Senin (13/3/2023).
Teddy menyebut jaksa Paris Manalu yang bertugas di persidangan alah menyimpulkan terdakwa menerima hasil penjualan narkoba.
“Keberatan yang pertama tadi dinarasikan oleh beliau ada perintah mengambil 5 kg sabu, saya sangat keberatan,” ujar Teddy.
Menurut Teddy, jaksa juga menyebutkan bahwa fakta persidangan terbukti menerima uang hasil penjualan,.
“Beliau juga menyebutkan bahwa fakta persidangan terbukti menerima uang hasil penjualan, sangat keberatan. Ini menyimpulkan sendiri, mungkin beliau merangkap sebagai hakim,” lanjut Teddy.
Sidang kasus narkoba Teddy Minahasa kembali digelar dengan mendatangkan sejumlah saksi.
Sejumlah saksi meringankan dihadirkan pada persidangan itu.
Para saksi itu meliputi wartawan media Bukittinggi Jontra Manvi Bakhara, Jasman selaku pengacara, ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah, ahli hukum pidana Elwi Danil, dan Jamin Ginting.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Carissa Lois Tracy
Produser: Adisty Safitri
Musik: Go on the Go - Chris Haugen
#TeddyMinahasa #KasusNarkoba #ParisManalu #QuoteHighlight #JernihkanHarapan