ASN Wajib Lapor Hasil Kekayaan Lewat LHKAN dan LHKPN, Apa Bedanya?
Kompas
Kompas.com - 13/03/2023, 18:34 WIB
Laporan harta kekayaan pejabat, salah satunya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menjadi sorotan masyarakat, sejak terkuaknya kasus pengemplangan pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II.
Kini statusnya sudah tak lagi menjabat ketika Menkeu Sri Mulyani Indrawati memecatnya dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Rafael dituding tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya yang kini diduga mencapai Rp 500 miliar. Sementara harta Rafael yang dilaporkan ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 56 miliar lebih. Padahal, harta kekayaan bagi ASN wajib dilaporkan.
Laporan harta kekayaan pejabat, salah satunya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menjadi sorotan masyarakat, sejak terkuaknya kasus pengemplangan pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II.
Kini statusnya sudah tak lagi menjabat ketika Menkeu Sri Mulyani Indrawati memecatnya dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Rafael dituding tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya yang kini diduga mencapai Rp 500 miliar. Sementara harta Rafael yang dilaporkan ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 56 miliar lebih. Padahal, harta kekayaan bagi ASN wajib dilaporkan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Oka Ray Pama
Musik: Schizo - Anno Domini Beats
#LHKPN #LHKAN #ASN #DitjenPajakKemenkeu #JernihkanHarapan