Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ASN Wajib Lapor Hasil Kekayaan Lewat LHKAN dan LHKPN, Apa Bedanya?

Laporan harta kekayaan pejabat, salah satunya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menjadi sorotan masyarakat, sejak terkuaknya kasus pengemplangan pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II.

Kini statusnya sudah tak lagi menjabat ketika Menkeu Sri Mulyani Indrawati memecatnya dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Rafael dituding tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya yang kini diduga mencapai Rp 500 miliar. Sementara harta Rafael yang dilaporkan ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 56 miliar lebih. Padahal, harta kekayaan bagi ASN wajib dilaporkan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis : Ade Miranti Karunia

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Narator: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Kelly Stefany

Produser: Oka Ray Pama

Musik: Schizo - Anno Domini Beats

#LHKPN #LHKAN #ASN #DitjenPajakKemenkeu #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau