Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ganjil Genap Kembali Berlaku di 25 Jalan DKI Jakarta

Kebijakan ganjil genap kembali berlaku di 25 jalan di DKI Jakarta, mulai Senin (13/3/2023) pukul 06.00 WIB.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan hal ini untuk mengurangi beban kepadatan lalu lintas.

Pelanggaran rute ganjil genap akan ditilang dengan denda Rp 500.000.

Hal ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12  Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Tidak ada perubahan terkait jadwal dan wilayah penerapan ganjil genap ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan peraturan ini 5 hari dalam sepekan.

Sementara waktu berlakunya aturan ganjil genap tersebut yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB.

Kemudian kembali diterapkan pada pukul 16.00-21.00 WIB guna menghindari kemacetan sore hari.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Dicky Aditya Wijaya
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

#GanjilGenap  #DKIJakarta  #JernihkanHarapan
 
Music:
Into the Sky - Jeremy Blake

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com