Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Teddy Minahasa Berkelit Dalam Dalil Pidana, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan dari JPU Salah!

JAKARTA, KOMPAS.TV - Melalui kuasa hukumnya, terdakwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Teddy Minahasa, berkelit dalam dalil pidana yang menyeretnya.

Teddy berlindung dalam sangkaan pasal penguasaan barang bukti narkoba, yang disinyalir cacat dakwaan.

Bagaimana sebenarnya penerapan yang dikemukakan saksi ahli?

Dari berjalannya sidang lanjutan dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, kali ini, Kuasa Hukum Teddy menguliti dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disematkan terhadap kliennya kepada Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Eva Achjani Zulfa.

Diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga Irjen Teddy Minahasa Dianggap Tidak Sopan di Persidangan | Lapsus di https://www.kompas.tv/article/386563/irjen-teddy-minahasa-dianggap-tidak-sopan-di-persidangan-lapsus

Menurut Kuasa Hukum Teddy Minahasa, terkhusus pada pasal tersebut dinilai tidak tepat.

Yang di mana, hal tersebut khususnya melihat dari posisi kliennya yang menjabat sebagai anggota kepolisian.

Kuasa Hukum Teddy Minahasa begitu menyoroti terkait pasal yang didakwakan kepada kliennya.

Yang di mana, Kuasa Hukum Teddy Minahasa melihat adanya indikasi surat dakwaan batal demi hukum.

Dari kasus ini, diketahui adanya perintah dari atasan ke bawahan, yang dijelaskan adanya permufakatan jahat dapat terjadi yang di mana dalam kasus ini ialah penyebaran narkotika.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387023/teddy-minahasa-berkelit-dalam-dalil-pidana-kuasa-hukum-surat-dakwaan-dari-jpu-salah
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com