Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dicabutnya Perlindungan Fisik Richard Eliezer dan Dugaan Komitmen yang Dilanggar

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan Richard Eliezer sebagai pihak yang terlibat dalam pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Perlindungan terhadap Eliezer dicabut karena menurut LPSK tidak ada persetujuan atau izin untuk melakukan wawancara di Kompas TV.

LPSK menyebutkan wawancara itu bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.

Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, ia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Claudia Aviolola, Pramulya Sadewa, Ari Julianto
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Deta Putri Setyanto

Musik: A Mystical Experience - Unicorn Heads

#RichardEliezer #LPSK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com