Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
LPSK Cabut Perlindungan terhadap Richard Eliezer, Status "Justice Collaborator" Dipertahankan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan upaya perlindungan fisik terhadap terdakwa Richard Eliezer, Jumat (10/3/2023).

Meski begitu, penghentian perlindungan fisik tersebut tidak menghapus status Ricard sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Adapun langkah LPSK menghentikan perlindungan ini menyusul tayangan wawancara Richard oleh Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV pada Kamis (9/3/2023).

LPSK menyebut, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan dan meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan. Sebab, LPSK khawatir tayangan wawancara tersebut mengancam keselamatan Richard.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Video Editor: Timothy Afryano

Produser: Rose Komala Dewi

#JernihkanHarapan #LPSK #RichardEliezer #JusticeCollaborator

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com