Polisi Ungkap Alasan Penahanan AG Pacar dari Mario Dandy
Kompas
Kompas.com - 09/03/2023, 12:56 WIB
Polda Metro Jaya telah menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa AG ditahan karena dikhawatirkan akan lari dan menghilangkan barang bukti penganiayaan D. "Jadi objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Dalam kasus AG, kata Hengki, penyidik memiliki pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan untuk anak berkonflik dengan hukum. Sebab, AG yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). "Ada perimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," jelas Hengki. "Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.
Polda Metro Jaya telah menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa AG ditahan karena dikhawatirkan akan lari dan menghilangkan barang bukti penganiayaan D. "Jadi objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Dalam kasus AG, kata Hengki, penyidik memiliki pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan untuk anak berkonflik dengan hukum. Sebab, AG yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). "Ada perimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," jelas Hengki. "Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Editor : Abdul Haris Maulana
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Savior Search - DJ Freedem
#AGPacarMarioDandy #KasusPenganiayaanDavid #MarioDandySatrio #JernihkanHarapan