Presiden Tak Mau Intervensi soal Putusan Penundaan Pemilu
Kompas
Kompas.com - 08/03/2023, 18:39 WIB
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko enggan mengomentari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Prima dan menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.
"Apa yang dikomentari? Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan ya, ini kan hubungan antara partai politik dengan pengadilan," kata Moeldoko saat ditemui di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023). "Jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan terus saya mau mengomentari menjadi tidak relevan," ucap dia.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko enggan mengomentari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Prima dan menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.
"Apa yang dikomentari? Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan ya, ini kan hubungan antara partai politik dengan pengadilan," kata Moeldoko saat ditemui di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023). "Jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan terus saya mau mengomentari menjadi tidak relevan," ucap dia.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Irfan Kamil
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Ragil Listianto
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Alone - Emmit Fenn
#PresidenJokowi #PenundaanPemilu #KPU #JernihkanHarapan