Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Teddy Minahasa Didakwa Bekerja Sama dengan Anak Buahnya dalam Bisnis Narkoba, Jaksa: Sudah Tepat

Jaksa Iwan Ginting menilai bahwa dakwaan yang diberikan pihaknya terhadap Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba sudah tepat.

Apalagi, kata Iwan, dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa untuk turut menganalisis kasus ini juga sudah cukup bukti dan membuka secara terang-benderang.

Iwan menilai, sebenarnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy, Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kasranto sudah selesai hanya tinggal menunggu putusan.

Hal itu disampaikan Iwan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya, Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Teddy terjerat kasus peredaran narkoba dan dianggap sebagai pengendali bisnis haram tersebut, sebagaimana terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Metro-Yung Logos

#TeddyMinahasa #DodyPrawiranegara #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau