Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo Sebut Dukungan Jokowi untuk Pertahanan Terbesar Sepanjang Sejarah

Pengacara terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea sempat memberi penegasan setelah saksi ahli sampaikan keterangan dalam sidang.

Hotman menegaskan terkait pasal dakwaan pada penyidik yang melanggar tata cara penyitaan barang bukti.

Namun, sebelum sampaikan keterangan, Hotman bergurau meminta hakim tak memarahi dirinya.

Hal itu disampaikan Hotman saat sidang Teddy Minahasa, Senin (6/3/2023).

“Untuk mencegah majelis marah, saya coba lebih simpel majelis,” ujar Hotman.

“Untuk penegasan saja, kalau seseorang penyidk menyita dan melanggar tata cara penyitaan, harusnya didakwa pasal 180, tapi dakwaan 112, itu satu, tolong dicatat dalam berita acara,” lanjut Hotman.

Sebelumnya, sidang kasus narkoba Teddy Minahasa kembali digelar dengan menghadirkan dua saksi ahli yaitu dari Badan Narkotika Nasional dan ahli hukum pidana.

Dalam sidang itu, Teddy juga berkesempatan untuk bertanya pada para saksi.

Video Editor: Almira Khairunnisa

Produser: Adisty Safitri

Musik: North Oakland Extasy - Squadda B

#HotmanParis #KasusTeddyMinahasa #JernihkanHarapan

 #QuoteHighlight

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau