Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Babak Baru Manuver Tunda Pemilu, Keseriusan KPU Dipertanyakan

Kasus putusan penundaan Pemilu 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memasuki babak baru. Terungkap, dalam rangkaian sidang yang berlangsung sejak gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) diregistrasi pada 8 Desember 2022, KPU tak menghadirkan satu pun saksi.

Situasi tersebut dianggap mencerminkan ketidakseriusan KPU RI menghadapi gugatan perdata PRIMA yang secara materi cukup berbahaya, karena partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu meminta diulangnya seluruh tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang otomatis menunda pemilu. Terlebih, majelis hakim PN Jakpus, dalam pertimbangannya, juga mengaku tahu maksud PRIMA lewat petitum itu bertujuan menunda pemilu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Fiebe Virginia
Produser: Deta Putri Setyanto

Music by: Hand Balance Redux - Kevin MacLeod

#KPU #TundaPemilu #Prima #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau