Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komnas HAM Nilai Kasus Mario Dandy Satrio adalah Kejahatan Pidana

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada D (17) bukan sebuah penyiksaan, melainkan kejahatan pidana.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pengertian penyiksaan dalam konvensi anti penyiksaan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat.

Penyiksaan juga bertujuan untuk memaksakan agar korban yang disiksa bisa memberikan pengakuan yang diinginkan otoritas negara.

Berbeda dengan kasus Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Satrio, Atnike mengatakan, kasus penganiayaan tersebut murni sebagai kejahatan pidana.

Oleh karena berkaitan dengan pidana, pandangan HAM dengan tegas mengatur pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: ARI, DEW

Penulis: SInggih Wiryono

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Which Way Is Up by Silent Partner

#JernihkanHarapan #KomnasHAM #MarioDandySatriyo

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com