Eks Bupati Sidoarjo Bantah Tuduhan Gratifikasi Setelah Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Kompas
Kompas.com - 07/03/2023, 21:22 WIB
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menepis tuduhan gratifikasi yang ditujukan kepadanya. Ia mengatakan bahwa ia tidak mengerti dan mengaku tidak pernah meminta uang.
"Saya enggak ngerti, enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang. Tadi saya dengar pemberi tadi hadiah ulang tahun segala, enggak ada," tegas Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 tersebut saat dijumpai wartawan di Gedung KPK usai konferensi penahanan, Selasa (7/3/2023).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Saiful sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi pada sore hari ini.
Padahal, sebelumnya, Saiful juga sudah pernah menjadi tersangka KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun pada 2020. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Saiful telah menyelesaikan masa hukuman penjaranya pada 7 Januari 2023 dan sekarang ia kembali menjadi tersangka.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menepis tuduhan gratifikasi yang ditujukan kepadanya. Ia mengatakan bahwa ia tidak mengerti dan mengaku tidak pernah meminta uang.
"Saya enggak ngerti, enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang. Tadi saya dengar pemberi tadi hadiah ulang tahun segala, enggak ada," tegas Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 tersebut saat dijumpai wartawan di Gedung KPK usai konferensi penahanan, Selasa (7/3/2023).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Saiful sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi pada sore hari ini.
Padahal, sebelumnya, Saiful juga sudah pernah menjadi tersangka KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun pada 2020. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Saiful telah menyelesaikan masa hukuman penjaranya pada 7 Januari 2023 dan sekarang ia kembali menjadi tersangka.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Follow That Car - Global Genius
#JernihkanHarapan