Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Soal Penundaan Pemilu 2024, Peneliti Politik BRIN Nilai Putusan PN Jakpus Tergolong Makar

Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Lili Romli menyebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 termasuk dalam kategori makar.

Dalam webinar bertajuk Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023), Lili menyebut bahwa UUD 1945 telah mengatur, pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.

Menurutnya, apabila pemilu tidak dilaksanakan lima tahun sekali, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai makar.

Bahkan Lili menilai, tuntutan yang diajukan sebenarnya sudah melanggar konstitusi. Namun, PN Jakarta Pusat justru mengabulkan tuntutan tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Fir

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Rose Komala Dewi

Music: Amazer Lazer - Audio Hertz

#JernihkanHarapan #JernihMemilih #Pemilu2024

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com