KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jawa Timur Bepergian ke Luar Negeri
Kompas
Kompas.com - 07/03/2023, 19:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan, atau hingga Juli 2023, dan bisa diperpanjang kembali selama diperlukan.
Pernyataan ini disampaikan Ali di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/3/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan, atau hingga Juli 2023, dan bisa diperpanjang kembali selama diperlukan.
Pernyataan ini disampaikan Ali di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/3/2023).
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: Chasing Time - SYBS
#KPK #JernihkanHarapan