LPSK Beri Perlindungan untuk David, Korban Penganiayaan Berat Mario
Kompas
Kompas.com - 07/03/2023, 11:57 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan terhadap David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak.
Keputusan memberikan perlindungan kepada David diputuskan LPSK dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (6/3/2023).
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pihaknya menerima permohonan perlindungan terhadap David karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materiil.
Selain itu, penganiayaan berat yang dialami korban David juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan terhadap David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak.
Keputusan memberikan perlindungan kepada David diputuskan LPSK dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (6/3/2023).
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pihaknya menerima permohonan perlindungan terhadap David karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materiil.
Selain itu, penganiayaan berat yang dialami korban David juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: NIS, ARI, FIR
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Radiate by Gunnar Olsen
#JernihkanHarapan #LPSK #DavidOzora