Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kongres Pemuda Indonesia Menilai Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Banyak Kejanggalan

Kongres Pemuda Indonesia menilai ada kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU agar Pemilu 2024 ditunda.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni Nasution mengatakan, dalam putusan tersebut ada poin yang menyatakan bahwa penggugat adalah partai politik.

Sementara, dalam berkas lainnya si penggugat tidak menggunakan nama partai politik melainkan atas nama pribadi atau orang-perorangan yakni berinisial AP dan DOTK.

Tak hanya itu, kata Pitra, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melanggar konstitusi negara yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 bahwa jelas pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Namun demikian, majelis hakim tetap mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut dengan menetapkan Pemilu 2024 ditunda.

Hal itu disampaikan Pitra saat ditemui di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat pada Senin (6/3/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins

#KongresPemudaIndonesia #KomisiYudisial #Pemilu2024Ditunda #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com