Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] KPK Jelaskan Mekanisme Pemeriksaan LHKPN Rafael Alun Trisambodo

Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan proses pemeriksaan dan klarifikasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilakukan kepada Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023) lalu dan akan dilakukan juga kepada Eko Darmanto pada Selasa (7/3/2023) mendatang.


Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN. 


"Tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat saja, namun KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023). 


Diinformasikan, pemeriksaan LHKPN terdiri dari dua macam, yaitu administratif dan substanstif. 


Lantas, bagaimana penjelasannya? 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com