Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hakim PN Jakpus yang Putuskan Hentikan Tahapan Pemilu Kemungkinan Diperiksa Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) membuka kemungkinan untuk memeriksa hakim yang memutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). 


"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023). 


Adapun, polemik ini berawal dari PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). 


Dalam putusan tersebut, PN Jakpus memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023), dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. 


KY pun mencermati substansi putusan PN Jakpus dan menilai putusan tersebut telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. 


Miko juga mengungkapkan, KY akan turut berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com