Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kata MA soal Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Penghentian Tahapan Pemilu

Mahkamah Agung (MA) mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak bisa disalahkan.

Hal ini disampaikan Pejabat Humas MA Suharto menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Menurut Suharto, putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap. Hakim Agung itu juga menekankan putusan tersebut masih bisa diuji di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya,” kata Suharto, Jumat (3/3/2023)

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irfan Kamil

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Narator: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra, DEW,

Video Editor: Alfyan Oktora Atmajaya

Produser: Rose Komala Dewi

Musik:Joker

#Prima #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com