Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Banding dalam Perkara Perintangan Penyidikan Kematian Yosua

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (3/3/2023) 


Selain Hendra, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria juga mengajukan banding. Agus diketahui divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.


Selain Hendra dan Agus, tidak ada lagi yang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: DEW, HAM, FIR

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#dprri #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com