Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Klarifikasi PRIMA soal Gugatan ke KPU yang Berujung Putusan Tunda Pemilu

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono mengklarifikasi tudingan bahwa partainya menggugat sengketa pemilu, yang berujung pada putusan PN Jakpus menunda pemilu.

Agus mengaku, gugatannya tak ada kaitan dengan sengketa pemilu.

Menurut Agus, sejak awal pihaknya menggugat putusan KPU karena tak meloloskan mereka ke Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Agus dalam jumpa pers, Jumat (3/3/2023).

Agus menjelaskan, partainya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum KPU ke PN Jakpus karena PRIMA tak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Atas putusan PN Jakpus, PRIMA meminta haknya dipulihkan, dan mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: Sinister - Anno Domini Beats

#Pemilu2024 #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com