Klarifikasi PRIMA soal Gugatan ke KPU yang Berujung Putusan Tunda Pemilu
Kompas
Kompas.com - 03/03/2023, 16:00 WIB
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono mengklarifikasi tudingan bahwa partainya menggugat sengketa pemilu, yang berujung pada putusan PN Jakpus menunda pemilu.
Agus mengaku, gugatannya tak ada kaitan dengan sengketa pemilu.
Menurut Agus, sejak awal pihaknya menggugat putusan KPU karena tak meloloskan mereka ke Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Agus dalam jumpa pers, Jumat (3/3/2023).
Agus menjelaskan, partainya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum KPU ke PN Jakpus karena PRIMA tak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Atas putusan PN Jakpus, PRIMA meminta haknya dipulihkan, dan mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono mengklarifikasi tudingan bahwa partainya menggugat sengketa pemilu, yang berujung pada putusan PN Jakpus menunda pemilu.
Agus mengaku, gugatannya tak ada kaitan dengan sengketa pemilu.
Menurut Agus, sejak awal pihaknya menggugat putusan KPU karena tak meloloskan mereka ke Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Agus dalam jumpa pers, Jumat (3/3/2023).
Agus menjelaskan, partainya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum KPU ke PN Jakpus karena PRIMA tak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Atas putusan PN Jakpus, PRIMA meminta haknya dipulihkan, dan mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
#Pemilu2024 #QuoteHighlight #JernihkanHarapan