Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hotman Paris Nilai Bukti Percakapan WhatsApp Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara Cacat Hukum

Kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menilai barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan kliennya itu cacat hukum.


Hal itu ia katakan usai sidang kasus narkoba Teddy Minahasa diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).


Hotman Paris mengatakan barang bukti percakapan WhatsApp antara Teddy dengan Dody tak melalui proses digital forensik. Sebab, barang bukti itu difoto secara manual melalui telefon genggam oleh penyidik. 


Selain itu, Hotman Paris mengatakan bahwa salinan soft copy barang bukti percakapan WhatsApp itu tidak diberikan kepada timnya.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#TeddyMinahasa #HotmanParis #KasusPeredaranNarkoba #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com