Detik-detik Buronan Korupsi Ditangkap saat Hadiri Pesta Pernikahan di Purworejo
Kompas
Kompas.com - 02/03/2023, 14:41 WIB
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi dijemput paksa oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purworejo saat menghadiri pesta pernikahan di Desa Jatiwangsan.
Didik telah menjadi buronan kasus korupsi selama dua bulan, usai divonis bersalah atas penyelewengan anggaran PDAU Kabupaten Purworejo.
Ia akhirnya dijemput paksa pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Hal ini dilakukan setelah dirinya tiga kali mangkir dari panggilan eksekusi penahanan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo, Issandi Hakim menjelaskan, Didik tak memberikan perlawanan saat dijemput oleh tim Tabur Kejari Purworejo. Kini, Didik ditahan di Rumah Tahanan Purworejo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo, Eddy Sumarman menjelaskan, Didik diduga korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021.
Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja Bantuan Operasional Sekolah dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU. Total kerugian dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Didik dinilai mencapai Rp 646.053.924.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Purworejo, Bayu Apriliano
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi dijemput paksa oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purworejo saat menghadiri pesta pernikahan di Desa Jatiwangsan.
Didik telah menjadi buronan kasus korupsi selama dua bulan, usai divonis bersalah atas penyelewengan anggaran PDAU Kabupaten Purworejo.
Ia akhirnya dijemput paksa pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Hal ini dilakukan setelah dirinya tiga kali mangkir dari panggilan eksekusi penahanan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo, Issandi Hakim menjelaskan, Didik tak memberikan perlawanan saat dijemput oleh tim Tabur Kejari Purworejo. Kini, Didik ditahan di Rumah Tahanan Purworejo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo, Eddy Sumarman menjelaskan, Didik diduga korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021.
Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja Bantuan Operasional Sekolah dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU. Total kerugian dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Didik dinilai mencapai Rp 646.053.924.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Purworejo, Bayu Apriliano
Penulis: Kontributor Purworejo, Bayu Apriliano
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: Final Boss - Myuu
#JernihkanHarapan #Purworejo