Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penjelasan LPSK soal Bharada E Batal Dipindahkan ke Lapas Salemba

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengonfirmasi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dikembalikan ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Padahal, sebelumnya Richard sempat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. 


Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkekuatan hukum tetap. 


Susi menjelaskan, pemindahan Richard kembali ke Rutan Bareskrim dilakukan atas rekomendasi LPSK dengan alasan pertimbangan keamanan. Menurut Susi, LPSK mempertimbangkan aspek keselamatan Richard mengingat jumlah penghuni lapas lebih banyak dari Rutan Bareskrim. 


“Berdasarkan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim,” ujar Susi, Senin (27/2/2023). 


LPSK menilai, pengawasan dan upaya perlindungan kepada Richard selaku justice collaborator (JC) lebih mudah dilakukan jika Richard ditahan di Rutan Bareskrim. Selain itu, LPSK memandang bahwa ancaman bisa muncul kapan saja. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Syalutan Ilham 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#JernihkanHarapan #LPSK #BharadaE 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com