Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Tolak Uji Materi KUHP soal Koruptor Dihukum 2 Tahun Penjara

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan, gugatan perkara nomor 10/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima.

Perkara itu diajukan oleh 20 orang pemohon yang notabene mahasiswa.

Mereka menggugat dua pasal pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal itu yakni Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur ancaman hukuman minimal hanya dua tahun penjara bagi koruptor.

Lalu, Pasal 256 KUHP tentang pemidanaan atas aksi unjuk rasa yang menyebabkan terganggunya kepentingan umum.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Music by Getaway Powder - DJ Freedem

#HukumanKoruptor #MKTolakUjiMateriKUHP #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com