Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hendra Kurniawan Tak Tunjukkan Penyesalan, Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Hendra Kurniawan divonis pidana penjara 3 tahun atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan hukuman Hendra. Salah satunya, mantan anak buah Ferdy Sambo itu dinilai berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya.

"Yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan," kata hakim dalam sidang, Senin (27/2/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto

Musik: Divider – Chris Zabriskie

#HendraKurniawan #ObstructionifJustice #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com