Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara Hendra Kurniawan Kecewa Kliennya Divonis Tiga Tahun Penjara

Pengacara Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, menyayangkan vonis majelis hakim yang menjatuhkan tiga tahun penjara kepada kliennya.

Ia pun membandingkan Richard Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan penjara, dimana vonis itu lebih ringan dari Hendra Kurniawan. Padahal, Richard Eliezer merupakan eksekutor dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Eks Kepala Biro Pengamanan Internal di Lingkungan Polri Hendra Kurniawan, divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: David Satya Putra

Narator: David Satya Putra

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Rose Komala Dewi

Musik: New_Tires

#JernihkanHarapan #hendrakurniawan #ricardeliezer

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com