Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Dinilai Tak Profesional
Terdakwa Hendra Kurniawan dinilai tak profesional saat menangani kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.

Pertimbangan ini dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai salah satu hal yang memberatkan hukuman Hendra.

Sebelumnya, Hendra divonis hukuman 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Yosua.

"Terdakwa selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata hakim dalam sidang, Senin (27/2/2023).

Selain itu, Hendra didenda sebesar Rp 20 juta.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Salsabila Rahmadhany
Produser: Adisty Safitri
Music: Whyrwind Synod - DJ BAI

#HendraKurniawan #FerdySambo #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com