Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Dinilai Tak Profesional
Kompas
Kompas.com - 27/02/2023, 17:00 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan dinilai tak profesional saat menangani kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.
Pertimbangan ini dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai salah satu hal yang memberatkan hukuman Hendra.
Sebelumnya, Hendra divonis hukuman 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Yosua.
"Terdakwa selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata hakim dalam sidang, Senin (27/2/2023).
Selain itu, Hendra didenda sebesar Rp 20 juta.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Salsabila Rahmadhany Produser: Adisty Safitri Music: Whyrwind Synod - DJ BAI
Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.
Pertimbangan ini dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai salah satu hal yang memberatkan hukuman Hendra.
Sebelumnya, Hendra divonis hukuman 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Yosua.
"Terdakwa selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata hakim dalam sidang, Senin (27/2/2023).
Selain itu, Hendra didenda sebesar Rp 20 juta.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Salsabila Rahmadhany
Produser: Adisty Safitri
Music: Whyrwind Synod - DJ BAI
#HendraKurniawan #FerdySambo #QuoteHighlight #JernihkanHarapan