Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kecewa dengan Vonis Hakim, Pengacara Hendra dan Agus Bandingkan dengan Vonis Richard Eliezer

Kuasa hukum Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat kecewa dengan putusan kliennya oleh majelis hakim. Hendra divonis 3 tahun penjara dan Agus 2 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Ragahdo pun membandingkan vonis kliennya dengan vonis Richard Eliezer yang divonis ringan padahal tugasnya sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.


Ragahdo menilai seharusnya kliennya itu divonis bebas karena sama-sama hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo dan tak tahu-menahu terkait skenario baku tembak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#RichardEliezer #HendraKurniawan #AgusNurpatria #RagahdoYosodiningrat #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com