Hakim: Irfan Widyanto Tak Punya Hak Ganti DVR CCTV Rumah Sambo
Kompas
Kompas.com - 24/02/2023, 15:21 WIB
Majelis hakim menilai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, tidak punya hak mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady saat membacakan fakta persidangan dalam putusan peraih Adhi Makayasa tahun 2010 itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Afrizal Hady mengatakan bahwa Irfan Widyanto tak punya hak mengganti DVR CCTV lantaran posisinya bukan sebagai penyidik. Selain itu, Irfan mengganti DVR CCTV rumah Ferdy Sambo itu tanpa mengantongi surat perintah dan tak meminta izin dari Ketua RT Seno Sukarto.
Majelis hakim menilai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, tidak punya hak mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady saat membacakan fakta persidangan dalam putusan peraih Adhi Makayasa tahun 2010 itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Afrizal Hady mengatakan bahwa Irfan Widyanto tak punya hak mengganti DVR CCTV lantaran posisinya bukan sebagai penyidik. Selain itu, Irfan mengganti DVR CCTV rumah Ferdy Sambo itu tanpa mengantongi surat perintah dan tak meminta izin dari Ketua RT Seno Sukarto.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#IrfanWidyanto #FerdySambo #RekamanCCTVRumahSambo #JernihkanHarapan