Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hakim: Irfan Widyanto Tak Punya Hak Ganti DVR CCTV Rumah Sambo

Majelis hakim menilai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, tidak punya hak mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.


Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady saat membacakan fakta persidangan dalam putusan peraih Adhi Makayasa tahun 2010 itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).


Afrizal Hady mengatakan bahwa Irfan Widyanto tak punya hak mengganti DVR CCTV lantaran posisinya bukan sebagai penyidik. Selain itu, Irfan mengganti DVR CCTV rumah Ferdy Sambo itu tanpa mengantongi surat perintah dan tak meminta izin dari Ketua RT Seno Sukarto.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#IrfanWidyanto #FerdySambo #RekamanCCTVRumahSambo #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau