Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Richard dan Ricky Rizal Akan Jalani Sidang Etik, Ini Kata Kapolri

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa semua hal akan dipertimbangkan dalam sidang komisi kode etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

Bharada E dan RR merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang belum menjalani sidang komisi kode etik Polri.

Menurut Sigit, saat ini Kadiv Propam dan timnya tengah menyusun pelaksanaan komisi kode etik itu.

Nantinya, aspek yang meringankan dalam vonis kedua terdakwa itu disebut akan menjadi pertimbangan.

Hal itu disampaikan Sigit di gedung Mabes Polri, Selasa (21/2/2023).

"Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun tentu hal-hal lain yang tentunya semuanya akan kita hitung dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik," ujar Sigit.

Sebelumnya, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW

Video Editor: Salsabila Rahmadhany

Produser: Adisty Safitri

Music: Abiel Accoustic - News

#RichardEliezer #RickyRizal #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com