Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Berkaca dari Utang Kampanye Anies, Bawaslu Minta Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta agar setiap peserta Pemilu 2024 melaporkan dana kampanye, baik dari sumbangan perseorangan maupun swasta.

Hal tersebut diungkapkan Bagja untuk menghindari adanya pelanggaran dana kampanye.

Bagja berharap agar kasus dugaan pelanggaran dana kampanye berupa utang-piutang antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI Jakarta 2017 tidak terulang.

Pernyataan itu disampaikan Bagja saat ditemui di The Sultan Hotel & Residence Jakarta usai pelantikan Sekretaris Jenderal Bawaslu, Jumat (17/2/2023).

Diketahui, UU Pilkada hanya memperbolehkan calon kepala daerah menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan, dari swasta maksimal Rp 750 juta.

Namun, diberitakan sebelumnya, mantan tim sukses pasangan calon Anies dan Sandi di Pilkada DKI Jakarta 2017, Erwin Aksa mengungkap bahwa Sandi memberikan utang kepada Anies sebesar Rp 50 miliar.

Erwin menyebut, uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan logistik pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

#ResponsBawaslusoalUtangAniesSandi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com