Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawaslu Tak Bisa Selidiki Utang Kampanye Anies Rp 50 Miliar

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya tak bisa menyelidiki dugaan pelanggaran dana kampanye pada saat Pilkada DKI Jakarta 2017 terhadap pasangan calon Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Bagja menganggap hal itu sudah kedaluwarsa, mengingat tugas Anies sebagai gubernur DKI Jakarta telah selesai.

Ia pun menyayangkan laporan soal utang Anies terhadap Sandi sebesar Rp 50 miliar untuk kampanye baru muncul sekarang. 

Hal tersebut disampaikan Bagja saat ditemui di The Sultan Hotel & Residence Jakarta usai pelantikan Sekretaris Jenderal Bawaslu, Jumat (17/2/2023).

Sebelumnya, utang-piutang antara Anies dan Sandi diungkap oleh mantan tim sukses pasangan calon itu di Pilkada DKI Jakarta, Erwin Aksa.

Erwin menyebut bahwa Sandi memberikan utang kepada Anies Rp 50 miliar untuk memenuhi kebutuhan logistik pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

#ResponsBawaslusoalUtangAniesSandi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com