Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tiga Pertimbangan Hakim Sidang Etik Polri Agar Bharada Eliezer Tetap Jadi Polisi

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer, telah divonis hakim dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan pada Rabu (15/2/2023).

Namun, Bharada E belum menjalani sidang komisi kode etik Polri atau KKEP, yang akan menentukan nasibnya di kepolisian. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, setidaknya terdapat tiga pertimbangan hakim sidang etik terhadap Richard.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan untuk menyiapkan sidang etik bagi Bharada E.

Kapolri mengatakan bahwa ada peluang untuk Bharada E bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri, sebagaimana yang diharapkan dirinya dan orang tua.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: NIS, LOL

Penulis: Nadia Intan Fajarlie

Penulis Naskah: David Satya Putra

Narator: David Satya Putra

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: Average by Patrick Patrikios

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com