Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KSP: Status Darurat Sipil di Papua Harus Dilakukan oleh Presiden

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, untuk menetapkan status darurat sipil di Papua harus melewati sejumlah prosedur. Mekanisme tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

Namun, menurut Jaleswari, hingga saat ini tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden Joko Widodo untuk daerah Papua. Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Umum DPR RI Lodewijk Paulus berharap aparat penegak hukum dan kepala daerah di Papua memprioritaskan upaya pencarian terhadap pilot Susi Air yang hingga kini keberadaannya masih simpang siur.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Music by Kurt - Cheel

#StatusDaruratSipilPapua #OperasiKeamananpapua #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau