KSP: Status Darurat Sipil di Papua Harus Dilakukan oleh Presiden
Kompas
Kompas.com - 15/02/2023, 16:48 WIB
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, untuk menetapkan status darurat sipil di Papua harus melewati sejumlah prosedur. Mekanisme tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
Namun, menurut Jaleswari, hingga saat ini tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden Joko Widodo untuk daerah Papua. Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Umum DPR RI Lodewijk Paulus berharap aparat penegak hukum dan kepala daerah di Papua memprioritaskan upaya pencarian terhadap pilot Susi Air yang hingga kini keberadaannya masih simpang siur.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dian Erika Nugraheny Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Video Editor:Agung Setiawan Produser: Yusuf Reza Permadi
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, untuk menetapkan status darurat sipil di Papua harus melewati sejumlah prosedur. Mekanisme tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
Namun, menurut Jaleswari, hingga saat ini tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden Joko Widodo untuk daerah Papua. Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Umum DPR RI Lodewijk Paulus berharap aparat penegak hukum dan kepala daerah di Papua memprioritaskan upaya pencarian terhadap pilot Susi Air yang hingga kini keberadaannya masih simpang siur.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Music by Kurt - Cheel
#StatusDaruratSipilPapua #OperasiKeamananpapua #JernihkanHarapan