Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Koin
Login
Gabung Kompas.com+
Konten yang disimpan
Konten yang disukai
Atur Minat
Berikan Masukanmu
Langganan Kompas.id
News
Nasional
Megapolitan
Global
Surat Pembaca
Kilas Daerah
Kilas Korporasi
Kilas Kementerian
Sorot Politik
Kilas Badan Negara
Kelana Indonesia
Kalbe Health Corner
Kilas Parlemen
Kilas BUMN
Cek Fakta
Konsultasi Hukum
Indeks
Regional
Surabaya
Medan
Makassar
Yogyakarta
Bandung
Denpasar
Hype
Pemilu
IKN
News
City
Infrastructure
Community
Housings
Indeks
Foresta
Tekno
Apps & OS
Gadget
Internet
Hardware
Business
Game
Galeri
Indeks
Tech Innovation
Kilas Internet
Otomotif
Motor
Mobil
Sport
Niaga
Komunitas
Otopedia
Pameran
Elektrifikasi
Bola
Timnas Indonesia
Liga Indonesia
Liga Italia
Liga Champions
Liga Lain
Liga Inggris
Liga Spanyol
Internasional
Bundesliga
Motogp
Badminton
Sports
Indeks
Lifestyle
Eat Good
Look Good
Feel Good
Sadar Stunting
Buku
Tanya Pakar
Parenting
Nutrisi
Tren
Lestari
Health
Money
Whats New
Work Smart
Earn Smart
Spend Smart
Smartpreneur
Kilas Badan
Kilas Transportasi
Kilas Fintech
Kilas Perbankan
Tanya Pajak
Indeks
Kilas Investasi
Properti
News
Hunian
Arsitektur
Beranda
Konsultasi
Figur
Tips
Galeri 360
Indeks
Sorot Properti
Food
Resep
Tips Kuliner
Food News
Food Story
Tempat Makan
Galeri
Kilas Food
Panduan Kuliner Yogyakarta
UMKM
Beranda UMKM
Training
Jagoan Lokal
Program
Kilas UMKM
Sorot UMKM
Edukasi
Sekolah
Edu News
Perguruan Tinggi
Pendidikan Khusus
Beasiswa
Literasi
Skola
Kilas Pendidikan
Travel
Jalan Jalan
Itinerary
Travel Tips
Hotel Story
Travel Update
Galeri
Superapp
Parekraf
Nawa Cahaya
Ohayo Jepang
Indeks
Video
Parapuan
Kolom
Sains
JEO
Foto
VIK
Homey
KATEGORI PROGRAM
Pemerintah
Swasta
LSM/Figur
BUMN
Kesehatan
Kehidupan sehat dan sejahtera
Air bersih dan sanitasi layak
Pendidikan
Pendidikan Berkualitas
Lingkungan
Energi Bersih dan Terjangkau
Penanganan Perubahan Iklim
Ekosistem Lautan
Ekosistem Daratan
Ekonomi dan UMKM
Tanpa Kemiskinan
Tanpa Kelaparan
Kesetaraan Gender
Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan ekonomi
Industri, Inovasi & Infrastruktur
Berkurangnya Kesenjangan
Kota & Pemukiman yang Berkelanjutan
Konsumsi & Produksi yang bertanggungjawab
PROGRAM LESTARI
Lihat semua
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+
Komentar
Tatapan Kosong Ricky Rizal Usai Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara
Kompas
Kompas.com - 14/02/2023, 20:06 WIB
Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dijatuhi vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar dari tindakan Ricky.
Menjelang Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis, ekspresi wajah Ricky terlihat tegang saat hakim memintanya berdiri.
Hakim menyatakan Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Usai pembacaan vonis, terlihat ekspresi wajah Ricky yang lesu dengan tatapan kosong.
Adapun vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 8 tahun penjara.
Sebelumnya, hakim mengatakan ada dua hal yang memberatkan vonis Ricky, salah satunya keterangan yang dinilai berbelit-belit selama sidang.
Selain itu, perbuatan Ricky dianggap mencoreng nama Polri, yang bisa menghancurkan kepercayaan masyarakat pada institusi tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
-----------------------------------------------------
Sumber footage: Antara, TV Pool
Sumber berita: Singgih Wiryono, Irfan Kamil
Penulis naskah: Dino Oktaviano
Video editor: Dino Oktaviano
Produser: Dino Oktaviano
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
-----------------------------------------------------
#imajikompascom #kompascom #vonisrickyrizal #sidangvonisrickyrizal
Kembali ke video...
Laporkan
Balas
Kolom komentar masih kosong
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Terbaru
Terlama
Terpopuler
Laporkan Komentar
Iklan atau spam
Porno atau asusila
Ujaran kebencian atau SARA
Perundungan atau pelecehan
Lainnya
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar dari tindakan Ricky.
Menjelang Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis, ekspresi wajah Ricky terlihat tegang saat hakim memintanya berdiri.
Hakim menyatakan Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Usai pembacaan vonis, terlihat ekspresi wajah Ricky yang lesu dengan tatapan kosong.
Adapun vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 8 tahun penjara.
Sebelumnya, hakim mengatakan ada dua hal yang memberatkan vonis Ricky, salah satunya keterangan yang dinilai berbelit-belit selama sidang.
Selain itu, perbuatan Ricky dianggap mencoreng nama Polri, yang bisa menghancurkan kepercayaan masyarakat pada institusi tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
-----------------------------------------------------
Sumber footage: Antara, TV Pool
Sumber berita: Singgih Wiryono, Irfan Kamil
Penulis naskah: Dino Oktaviano
Video editor: Dino Oktaviano
Produser: Dino Oktaviano
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
-----------------------------------------------------
#imajikompascom #kompascom #vonisrickyrizal #sidangvonisrickyrizal