Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tatapan Kosong Ricky Rizal Usai Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara
Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dijatuhi vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar dari tindakan Ricky.

Menjelang Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis, ekspresi wajah Ricky terlihat tegang saat hakim memintanya berdiri.

Hakim menyatakan Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Usai pembacaan vonis, terlihat ekspresi wajah Ricky yang lesu dengan tatapan kosong.

Adapun vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 8 tahun penjara.

Sebelumnya, hakim mengatakan ada dua hal yang memberatkan vonis Ricky, salah satunya keterangan yang dinilai berbelit-belit selama sidang.

Selain itu, perbuatan Ricky dianggap mencoreng nama Polri, yang bisa menghancurkan kepercayaan masyarakat pada institusi tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

-----------------------------------------------------

Sumber footage: Antara, TV Pool

Sumber berita: Singgih Wiryono, Irfan Kamil

Penulis naskah: Dino Oktaviano

Video editor: Dino Oktaviano

Produser: Dino Oktaviano

Musik: Sinister - Anno Domini Beats

-----------------------------------------------------

#imajikompascom #kompascom #vonisrickyrizal #sidangvonisrickyrizal
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com