Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Lewat KUHP Baru, Sambo Masih Mungkin Lolos dari Vonis Hukuman Mati

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan vonis hukuman mati Ferdy Sambo masih dapat berubah. Sebab, Sambo disebut masih dapat mengajukan banding, kasasi, hingga grasi.


Selain itu, terdapat KUHP yang baru berlaku tiga tahun mendatang. KUHP tersebut mengatur masa percobaan pidana mati. Jika seseorang berkelakuan baik selama masa percobaan, maka pidana mati dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#OnLocation #JernihkanHarapan #FerdySambo #HukumanMati

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com