Lewat KUHP Baru, Sambo Masih Mungkin Lolos dari Vonis Hukuman Mati
Kompas
Kompas.com - 14/02/2023, 15:06 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan vonis hukuman mati Ferdy Sambo masih dapat berubah. Sebab, Sambo disebut masih dapat mengajukan banding, kasasi, hingga grasi.
Selain itu, terdapat KUHP yang baru berlaku tiga tahun mendatang. KUHP tersebut mengatur masa percobaan pidana mati. Jika seseorang berkelakuan baik selama masa percobaan, maka pidana mati dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan vonis hukuman mati Ferdy Sambo masih dapat berubah. Sebab, Sambo disebut masih dapat mengajukan banding, kasasi, hingga grasi.
Selain itu, terdapat KUHP yang baru berlaku tiga tahun mendatang. KUHP tersebut mengatur masa percobaan pidana mati. Jika seseorang berkelakuan baik selama masa percobaan, maka pidana mati dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#OnLocation #JernihkanHarapan #FerdySambo #HukumanMati