Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuasa Hukum Berharap Kuat Maruf Divonis Bebas, Irwan Irawan: Ia Tidak Mengetahui Sama Sekali

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sebelumnya kemarin (13/02) Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan juga Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, hari ini (14/02) mantan ajudan dan sopir Sambo, Kuat Maruf akan menjalani vonis.

Sebelumnya ia sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 8 tahun penjara karena dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Pembelaan Kuat sebelumnya juga ditolak Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga Tiba di Ruang Sidang, Kuat Maruf Siap Hadapi Vonis Hakim! di https://www.kompas.tv/article/378308/tiba-di-ruang-sidang-kuat-maruf-siap-hadapi-vonis-hakim

Kuasa Hukum Kuat Maruf berharap kliennya divonis bebas oleh hakim dalam sidang hari ini (14/02).

Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, menyebut kliennya sama sekali tidak tahu tentang rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378327/kuasa-hukum-berharap-kuat-maruf-divonis-bebas-irwan-irawan-ia-tidak-mengetahui-sama-sekali
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com