Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diprediksi Banding Usai Divonis Berat

Perjalanan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah memasuki babak baru.

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada keduanya pada Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sementara, sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan yakin jika kedua terdakwa akan naik banding bahkan ke tingkat kasasi dengan Mahkamah Agung.

Saat itu terjadi, hukuman keduanya berpotensi dikurangi. Untuk itu, Iksan menilai putusan keringanan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara hukum, mungkin terjadi.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Narator: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Alfyan Oktora Atmajaya

Produser: Rose Komala Dewi

Musik:Black Mass - Brian Bolger

#FerdySambo #PutriCandrawathi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com