Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Nilai Tak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar
Kompas
Kompas.com - 13/02/2023, 19:21 WIB
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Singgih Wiryono Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Adimas Nugroho Produser: Deta Putri Setyanto
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Adimas Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto
#Sambo #Vonis #JernihkanHarapan
Music: Val Holla - Geographer Audio Extracted.wav