Mendag: Beli Minyakita Tak Pakai KTP, Maksimal 2 Liter per Hari
Kompas
Kompas.com - 13/02/2023, 17:38 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemerintah akan melakukan sejumlah upaya untuk membatasi pembelian guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2023.
Beberapa upaya tersebut, di antaranya penerapan harga beli MinyaKita sesuai HET, pelarangan penjualan MinyaKita dengan mekanisme bundling, hingga pembatasan beli MinyaKita.
Lantas, berapa batas beli MinyaKita per harinya?
Penulis: Alinda Hardiantoro Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani Video Editor: Ragil Listianto Produser: Deta Putri Setyanto
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemerintah akan melakukan sejumlah upaya untuk membatasi pembelian guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2023.
Beberapa upaya tersebut, di antaranya penerapan harga beli MinyaKita sesuai HET, pelarangan penjualan MinyaKita dengan mekanisme bundling, hingga pembatasan beli MinyaKita.
Lantas, berapa batas beli MinyaKita per harinya?
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Ragil Listianto
Produser: Deta Putri Setyanto
#Minyakita #MenteriPerdagangan #JernihkanHarapan
Music: Dangerous Toys - SefChol