Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Hakim Ketok Palu Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan tinggi Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hukuman mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga Hasil Sidang Putusan: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati! di https://www.kompas.tv/article/378008/hasil-sidang-putusan-ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Video editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378016/momen-hakim-ketok-palu-jatuhkan-vonis-hukuman-mati-untuk-ferdy-sambo
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com