Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Dian Patria Arum Sari, warga Malang, Jawa Timur harus menerima kenyataan setelah dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Nasib sial itu dialami Dian setelah menagih utang sebesar Rp 25 juta kepada seorang perempuan berinisial DIPR melalui kolom komentar di akun Facebook. Kasus ini bermula ketika salah seorang temannya berinisial WD meminjang uang kepada Dian untuk usaha ayam petelur. Sejak saat itu, keberadaan WD menghilang. Nomor teleponnya pun tidak bisa dihubungi. Kesialan Dian pun masih berlanjut. Kemudian pemilik mobil yang asli mendatangi rumah Dian untuk meminta mobilnya. Karena merasa dirugikan, Dian kemudian melaporkan WD atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Namun, kasus tersebut mandek karena Dian tidak bisa menghadirkan WD.
Atas dasar itu, Dian mengaku telah menagih utang melalui kolom komentar akun Facebook istrinya, DIPR. Akibat komentar tersebut, DIPR kemudian melaporkannya ke Polres Pasuruan pada November 2020 atas tuduhan pelanggaran UU ITE. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, sidang tuntutan berlangsung pada 31 Januari 2023. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Dian telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
__________
Penulis Naskah: Vanessa Benedicta
Host: Vanessa Benedicta
Video Editor: Vanessa Benedicta
Produser: Nibras Nada Nailufar
#Tagihutang #Hutang #UUITE #kreasikompascom
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan