Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pelanggan Minta Tiang Listrik Dipindah, Disuruh Bayar Rp 4,3 Juta

Seorang warga mengeluhkan aturan dari PLN yang mengharuskan adanya pembayaran biaya pemindahan tiang listrik.

Padahal, tiang listrik tersebut berada di pekarangan rumah Agung Widodo (37), warga RT 39/RW 7 Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Agung mengatakan biaya untuk pemindahan tiang tersebut sebesar Rp 4,3 juta

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Narator: Ricky Arista
Video Editor: Ricky Arista
Produser: Nibras Nada Nailufar

* #PLN #PemindahanTiangListrik #TiangListrik #VideoKompas #KreasiKompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com