Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Seorang Ibu Batalkan Waris Aset Tanah dan Bangunan untuk Anak Angkatnya

Siti Fatimah, seorang ibu di Potianak terpaksa harus menggugat anak angkat yang telah ia adopsi sejak 45 tahun lalu.

Fatimah mengaku sakit hati terhadap anak angkatnya itu karena dirinya tidak dianggap sebagai ibunya.

Saat itu, Fatimah hendak menjual beberapa bidang tanah dan bangunan yang telah diatasnamakan pada anak angkatnya itu.

Namun, Fatimah menyebut HI tidak memberikan izin untuk menjualnya dengan alasan Fatimah bukanlah ibu kandungnya dan menganggap ia bukan siapa-siapa baginya.

Saat ini, sidang yang digelar Pengadilan Negeri Pontianak telah memasuki tahap pemeriksaan kebenaran keadaan objek termasuk memastikan lokasi dan batas-batas objek.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Putri Aulia

Video Jurnalis: Reporter Kompas TV, Anugrah

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Hypnosis - Godmode

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com