Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jika Tak Ada Faktor Meringankan, Ferdy Sambo Disebut Harusnya Dituntut Hukuman Mati

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Menurutnya, jika memang jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Sambo, seharusnya tuntutan yang diberikan adalah hukuman mati, bukan seumur hidup penjara.

Meski demikian, Djoko mengatakan bahwa hakim tentunya memiliki diskresi meskipun tuntutan jaksa terhadap Sambo tidak hukuman mati. Sebab, biasanya hakim telah memiliki keputusan bahkan sebelum sidang tuntutan digelar.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: NIS, HAM

Penulis: Ninuk Cucu Suwanti

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Music: Follow That Car - Global Genius

#FerdySambo #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com